Sudirman Said saat itu menjabat sebagai Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat 13 November 2015.
Pemeriksaan Sudirman Said oleh KPK ini dijadikan sebagai
saksi dalam dugaan suap penganggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro
Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan "Iya,
dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RB (Rinelda Bandaso, Sespri
Dewie Yasin Limpo),".
Pada sebelumnya Johan Budi Johan Budi selaku Wakil Ketua KPK
menyatakan bahwa penyidik KPK juga memerlukan keterangan dari Menteri ESDM
perihal penganggaran proyek di Indonesia Timur tersebut yang mengambil pos
anggaran kementrian ESDM.
Penyidik KPK juga memeriksa Direktur Jendral Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), Rida Mulyana.
Beliau diperiksa sebagai saksi untuk mewakili Dewie Yasin
Limpo yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang
lainnya. Mereka diantaranya adalah Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, Sespri
Dewie, Rinelda Bandaso, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii, serta
Petinggi PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf.
Kelima orang ini telah diduga bertransaksi suap terkait
usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun
anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai provinsi Papua.
KPK juga telah mengamankan uang sebesar 177.700 Dollar
Singapura yang diduga sebagai uang suap.